test

News

Kamis, 10 September 2020 15:45 WIB

PSBB Total, Keluar-Masuk Jakarta Perlu SIKM Lagi?

Editor: Hadi Ismanto

Pos cek poin PSBB di wilayah penyangga DKI Jakarta (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Menyusul akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Pemprov DKI Jakarta masih belum memutuskan metode yang akan dilakukan untuk membatasi akses keluar-masuk wilayah Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pengaturan pembatasan pergerakan ini. Menurut dia, penerapan ini cukup sulit dilakukan apabila hanya di lakukan Jakarta.

"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal. Tapi dalam kenyataannya, ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Selain dengan daerah penyangga Jakarta, Anies mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terutama kementerian terkait untuk membahas PSBB total.

"Ini butuh koordinasi dari Pemerintah Pusat utamanya dengan Kementerian Perhubungan, juga dengan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek," ucapnya.

Berkaca pada penanganan sebelumnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta sempat menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta untuk membatasi pergerakan masyarakat. Pengalaman ini tentu dinilai sangat berarti.

"Kita ingin agar pengalaman kita menjalani PSBB yang ketat beberapa bulan lalu, membuat kita tahu apa yang harus dikerjakan," tukasnya.

Terkait hal ini, saat ini, Anies bersama kepala daerah Jawa Barat dan bodebek sedang rapat membahas penyelarasan langkah penanganan Covid-19 dan PSBB total di Jakarta.(Hdi)

BERITA TERKAIT