test

News

Kamis, 2 Juli 2020 19:31 WIB

Menhub Minta Dihapus, Pemprov DKI Jakarta Tetap Berlakukan SIKM

Editor: Hadi Ismanto

SIKM telah tiada diganti dengan CLM. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta menegaskan masyarakat yang akan masuk ibu kota tetap dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Termasuk para pengguna kendaraan pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Ia menyebut untuk kendaraan pribadi, pihaknya melakukan penyekatan di jalan arteri.

"Kami juga melakukan pengawasan melalui gugus tugas tingkat RT/RW wilayah," ujar Syafrin, Kamis (2/7/2020).

Kendati begitu, Syafrin enggan berkomentar lebih jauh perihal teknis pengawasan gugus tugas di tingkat RW ataupun di Jalan arteri. Ia mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam Keppres 12/2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menghapus pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ujar Menhub Budi.

Menurut Budi, pemberlakuan SIKM sendiri tidak menyeluruh diterapkan kepada penumpang angkutan umum. Ia mencermati SIKM hanya diperlukan untuk mengakses layanan angkutan udara, kereta api, dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM), tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan," tegasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT