test

Ekonomi

Rabu, 3 Juni 2020 10:12 WIB

New Normal, Ini Panduan Jajan di Kaki Lima dan Nongkrong di Cafe

Editor: Hadi Ismanto

Selama PSBB, kerumunan orang akan dibubarkan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan jelang tatanan kehidupan baru (new normal). Aturan ini tentunya untuk mendukung kegiatan ekonomi, sosial, dan kegiatan publik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis panduan untuk jajan di kaki lima dan nongkrong di kafe di tengah pandemi corona Covid-19. Ini penting dijalankan saat new normal nanti diterapkan.

Masyarakat bisa kembali menikmati kulineran di restoran favorit, jajan di penjual kaki lima, atau sekadar nongkrong di kafe. Namun agar tetap aman untuk diri sendiri maupun orang sekitar, Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting.

Seperti dilansir laman akun Twitter resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (3/6/2020), KemenkopUKM mengunggah video panduan jajan di kaki lima dan nongkrong di kafe.

Kebijakan ini berlaku untuk penjual dan pembeli di era 'new normal'. Untuk di kafe, pengunjung harus cuci tangan saat masuk dan keluar kafe. Sedangkan pemilik kafe harus memastikan akses masuk dan keluar sehingga tidak terjadi kepadatan pengunjung.

Saat transaksi, usahakan lakukan secara nontunai dan tanpa sentuhan. Kalau pengunjung ingin membawa pulang makanan (take away) lebih baik membawa tempat makan sendiri.Tak kalah penting adalah mengatur jarak dengan pengunjung lain.

Jangan sampai terlalu berdekatan. Ikuti aturan social distancing yang ada di kafe.Di bagian dapur, pemilik harus selalu mencuci peralatan untuk menyiapkan makanan. Hal itu dibarengi dengan protokol disiplin memakai masker bagi koki, kasir, dan pelayan di kafe.

Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer harus sering dilakukan. Pakai face shield dan sarung tangan untuk semua personel yang bertugas di kafe. Jangan lupa bersihkan meja dan kursi dengan disinfektan secara rutin.

Sementara untuk berdagang dan jajan di kaki lima, dalam unggahan video diterangkan beberapa poin penting diantaranya:

1. Pedagang dan pembeli wajib pakai masker kain menutup hidung dan mulut

2. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Penjual gunakan sarung tangan sekali pakai

4. Penjual pakai face shield untuk perlindungan ekstra

5. Penjual atur jarak antarlapak minimal 1 meter

6. Penjual harus jaga jarak antrean pengunjung

7. Penjual dan pembeli perlu menghindari sentuhan termasuk saat transaksi pembayaran

8. Pastikan kantong pembungkus makanan steril atau bawa tas belanja sendiri.(Hdi)

BERITA TERKAIT