test

News

Jumat, 10 Juli 2020 14:45 WIB

Mulai 12 Juli, Pusat Kebugaran di Jakarta Akan Dibuka Kembali

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta memberikan izin pembukaan pusat kebugaran mulai 12 Juli 2020 (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah pelonggaran pada masa PSBB transisi tahap II. Salah satunya, akan membuka kembali gelanggang rekreasi olahraga. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku 12 sampai 16 Juli 2020.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, tertanggal 6 Juli 2020.

"Gelanggang rekreasi olahraga (diizikan dibuka kembali), terkecuali gelanggang renang atau kolam renang," ujar Kepala Disparekraf, Cucu Ahmad Kurnia.

Ia menjelaskan, gelanggang rekreasi olahraga yang dimaksud diantaranya lapangan golf, pusat kebugaran jasmani, dan rumah biliar atau bola sodok. Lalu ada pula gelanggang bowling, seluncur atau ice skating, dan pusat kebugaran.

Kendati begitu, kata Cucu, waktu operasionalnya gelanggang rekreasi olahraga ini masih akan dibatasi selama masa pandemi Covid-19. Pihaknya juga menyarankan agar wahana tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk lapangan golf atau pertandingan boleh beroperasi mulai pukul 06.00-19.00 WIB. Sedangkan pusat kesegaran jasmani seperti softolay dan trampoline dibatasi pukul 10.00-19.00 WIB

Kemudian, rumah biliar dan gelanggang atau bowling mulai beroperasi pukul 12.00-24.00 WIB. Sedangkan seluncur atau ice skating beroperasi kembali pukul 10.00-20.00 WIB.

"(Untuk) pusat olahraga atau pusat kebugaran itu (boleh dibuka) pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT