test

News

Sabtu, 6 Juni 2020 13:00 WIB

PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Wajib Miliki SIKM

Editor: Hadi Ismanto

Anggota TNI-Polri menertibkan pengendara sesuai aturan yang ada. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Personil gabungan TNI-Polri akan tetap berjaga di pos-pos penyekatan untuk pemeriksaan surat izin keluar-masuk (SIKM). Giat ini akan berlangsung selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut polisi belum akan menutup 67 posko PSBB yang tersebar di sejumlah wilayah selama masa transisi ini.

"Cek poin PSBB akan terus kami adakan di 67 lokasi, yakni 33 pos cek poin dan 34 pos pantau. SIKM juga harus dimiliki pengendara jika hendak masuk Jakarta," katanya kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dia menyebut bukan Juni sebagai masa transsisi.

Menurut Anies, keputusan perpanjangan PSBB ini diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, ahli epidemiologi, dan pihak terkait lainnya

“Kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," jelas Anies, Kamis kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT