test

News

Senin, 14 September 2020 12:28 WIB

Tak Seperti PSBB Awal, Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi Surat Izin

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: Instagram/@aditairawati).

PMJ - Tak seperti di PSBB awal, kali ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pergub Anies Baswedan menyebutkan bahwa pada penerapan PSBB total saat ini, untuk kendaraan yang ingin keluar masuk Jakarta tidak diperlukan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020.

"Pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (14/9/2020).

Pada PSBB kali ini, kata Adita, tidak ada penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk akses keluar masuk Ibu Kota seperti sebelum masa PSBB transisi lalu.

Kendati begitu, persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Di mana syarat rapid test atau tes swab juga masih akan diberlakukan.

Adita juga menjelaskan, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Menurut dia, semua protokol tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 (transportasi darat), Nomor 12 (transportasi laut), Nomor 13 (transportasi udara) dan Nomor 14 (transportasi Kereta Api).

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," tuturnya.

"Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan," imbuhnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT