test

News

Kamis, 2 Juli 2020 12:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta Didesak Beri Solusi Pengganti Kantong Plastik

Editor: Hadi Ismanto

Penggunaan kantong plastik mulai dilarang di Jakarta (Foto: PMJ News/IDok Net)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Aturan ini mulai diterapkan pada Rabu 1 Juli 2020.

Menyikapi kebijakan ini, DPP Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) hanya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan solusi alternatif pengganti kantong plastik untuk makanan basah.

"Kami meminta kepada Pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu," ungkap Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

DPP IKAPPI, kata Miftahudin, saat ini telah meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan para pedagang menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk beberapa komoditas tertentu.

Ia juga mengimbau agar sosialisasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai dapat dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara menyeluruh. Selain kepada pedagang, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat umum.

"Kami juga minta para pedagang tetap pakai plastik yang kecil sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin jika pelaku usaha menyediaan kantong belanja plastik.

"Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ungkap Andono, Rabu (1/7/2020).

Andono merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai. Jenis yang dimaksud adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

"Kantong ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," jelasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT