Kamis, 2 Juli 2020 21:31 WIB
Anies Ungkap Alasan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut alasan penerbitan Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019. Pergub tersebut berisi larangan penggunaan kantorng kresek sekali pakai di Jakarta yang mulai berlaku pada hari ini, Rabu 1 Juli 2020.
"Ini bagian usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup, dan kegiatan masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang," ungkap Anies, Kamis (1/7/2020).
Menurut mantan Medikbud ini, kantong plastik dinilai menjadi masalah tidak hanya untuk generasi saat ini, namun untuk generasi mendatang.
"Ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable a development," tandasnya.
"Kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas-petugas kita mengawasi," sambungnya
Gubernur Anies juga mengatakan bahwa telah meminta Satpol PP, hingga Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi pelarangan penggunaan plastik. Dengan begitu, Jakarta lebih ramah lingkungan.
"Kami harap dengan adanya tata aturan ini nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan," tukasnya.(Hdi)