test

News

Jumat, 10 Juli 2020 20:01 WIB

Pemprov DKI Jakarta Belum Beri Sanksi Pedagang yang Pakai Kantong Plastik

Editor: Hadi Ismanto

Penggunaan kantong plastik mulai dilarang di Jakarta (Foto: PMJ News/IDok Net)

PMJ - Setelah sepuluh hari diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan sanksi kepada pengelola atau pedagang yang masih menggunakan kantong plastik.

"Belum ada sanksi dulu (masih melakukan pembinaan)," ujar Andono Warih saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Menurut dia, pemberian sanksi penggunaan kantong plastik akan dilakukan bertahap. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

"Pertama dikasih waktu. Di periode pengawasan bulan depan kalau masih ada temuan di lokasi yang sama, baru jatuh sanksi bertahap," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan tidak ada sanksi yang diberikan bagi konsumen atau pembeli terkait larangan penggunaan kantong plastik.

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut sanksi akan diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli," ujar Andono Warih dalam keterangannya, Kamis kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT