test

News

Kamis, 9 Juli 2020 19:31 WIB

Larangan Kantong Plastik, Dinas LH Jakarta: Tak Ada Sanksi untuk Konsumen

Editor: Hadi Ismanto

Penggunaan kantong plastik mulai dilarang di Jakarta (Foto: PMJ News/IDok Net)

PMJ - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan tidak ada sanksi yang diberikan bagi konsumen atau pembeli terkait larangan penggunaan kantong plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut sanksi akan diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli, "kata Andono Warih dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Aturan larangan penggunaan kantong plastik diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Andono menyatakan, sanksi yang diatur dalam Pergub tersebut lebih mengedepankan pembinaan. Selain itu, tujuan aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu juga dilakukan untuk untuk lebih menjaga lingkungan.

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," tandasnya.

Karena itu, Andono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai berita bohong atau hoax terkait adanya sanksi yang diberikan untuk pembeli.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT