test

News

Rabu, 1 Juli 2020 16:27 WIB

Penting, Ini Sanksi Bagi Pelaku Usaha Jika Masih Gunakan Kantong Plastik

Editor: Hadi Ismanto

Pnggunaan kantong ramah lingkungan mulai diterapkan di Jakarta tanggal 1 Juli 2020 (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Kebijakan tersebut mulai diterapkan, Rabu 1 Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin jika pelaku usaha menyediaan kantong belanja plastik.

"Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ungkap Andono, Rabu (1/7/2020).

Menurut Andono, untuk saat ini pengawasan difokuskan kepada pembinaan sebelum masuk ke ranah sanksi administrasi. Tujuannya memastikan pengelola ataupun pelaku usaha menerapkan kebijakan ini, agar bisa dipahami secara massif dan efektif di masyarakat.

Nantinya, lanjut dia, teguran tertulis diberikan bertahap sebanyak tiga kali. Perinciannya, teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam.

Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp5.000.000 sampai Rp25.000.000,

"Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp5.000.000 setiap tujuh hari," tandasnya.

Andono menuturkan, pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima minggu akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.

"Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin, namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," tuturnya.

Ia menambahkan, pembayaran uang denda disetorkan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT