test

Politik

Senin, 11 November 2019 17:14 WIB

KPU Usulkan Pemakaian e-Rekap untuk Efisiensi Anggaran

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Dok Net)

PMJ – Pihak Komisi Pemilihan Umum mengusulkan beberapa poin kepada Presiden Joko Widodo.

Mulai dari penggunaan e-rekap untuk Pemilu 2020, penyediaan salinan dalam bentuk digital hingga pemuktahiran data pemilihan berkelanjutan.

"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan,” terang Ketua KPU Arief Budiman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

“Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi. Tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil Pemilu," ujarnya menambahkan.

Dirinya menjelaskan dengan menggunakan e-rekap maka penghematan Pemilu cukup besar. "Cuma berapa nilainya sangat bervariasi dari masing-masing daerah, kecamatannya banyak, kabupatennya banyak," tutur Arief melanjutkan.

Menurut ia, selain menghemat anggaran, juga memangkas waktu, termasuk penyediaan salinan dalam bentuk digital, formulir-formulir juga tak perlu dicetak. "Jadi papperless, Pemilu yang ramah lingkungan, kami mendukung Pemilu yang ramah lingkungan," tambahnya.

Lanjut Arief, pihaknya juga mengusulkan saat pemilu nanti terdapat penyediaan salinan dalam bentuk digital. Hal itu akan membuat efisiensi dan tidak lagi membuat bingung para petugas di TPS.
"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 pleno yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan,” ungkapnya.

“Lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta Pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," katanya lagi.

Kemudian, Arief juga mengusulkan adanya pemuktahiran data pemilihan berkelanjutan. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk efisiensi agar mempercepat penetapan hasil.

"Jadi kalau Pileg, Pilpres 35 hari, kalau mungkin maksimal 5 hari kita bisa tahu hasilnya. Karena setelah Pemilu 2020, Pilkada 2020 itu kan tidak ada Pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," paparnya.

Kemudian, transparansi juga bisa lebih jelas dilihat oleh publik. Dari data digitalisisasi tersebut masyarakat dapat mengakses. Sekaligus, lanjutnya, jadi alat untuk kontrol penyelenggara.

"Mudah-mudahan transparansi makin mendukung Pemilu kita makin diselenggarakan secara profesional dan berintegritas," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT