Kamis, 9 Juli 2020 13:15 WIB
Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Rektor UNJ Dihentikan dan Diserahkan ke Kemendikbud
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan update terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian THR oleh Rektor UNJ kepada Pegawai Kemendikbud RI. Dalam penyelidikan itu pihaknya telah berulang kali melakukan gelar perkara dan rekonstruksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil berbagai penyelidikan pihaknya menyimpulkan tidak ada unsur pidana atau pungli dalam kasus itu.
"Kita gelar perkara bersama-sama teman KPK dan Bareskrim, ditarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Terkait hasil penyelidikan itu, polisi pun akhirnya menghentikan kasus tersebut. Pihak Polda Metro Jaya juga melimpahkan kasus itu ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
"Dengan tidak ditemukanya tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan hukum," papar Yusri.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang. Seperti diketahui, kasus ini pun berawal daricasanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud di tubuh UNJ. OTT itu pun disebut-sebut berkaitan dengan adanya dugaan pungli THR lebaran 2020. (Fjr/Gtg-03).