test

News

Jumat, 17 Juli 2020 10:02 WIB

Penting, Ini Lima Panduan Protokol Kesehatan Pasar Tradisional

Editor: Hadi Ismanto

Pasar tradisional mendukung konsumsi domestik (Foto: PMJ News//Dudut)

PMJ - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menyebut protokol kesehatan pasar wajib disiapkan oleh para pengelola.

Menurut dia, panduan aturan tersebut  telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan juga regulasi daerah masing masing.

"Sasaran tersebut ditujukan kepada baik pengelola, pedagang, pekerja dan juga pengunjung," ujar dr. Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Jadi interaksi pedagang dan pembeli tidak bisa dihindarkan. Maka kerumunan dan pergerakan orang merupakan kondisi yang ditemukan di pasar," sambungnya.

Berikut lima panduan protokol kesehatan di pasar, diantaranya:

1. Kelengkapan pasar oleh pengelola, pastikan mereka menggunakan alat pelindung pribadi seperti face shield, masker, sarung tangan atau alat-alat sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

2. Perhatikan atau tanyakan apakah pasar sudah membentuk tim pokja pencegahan Covid-19 untuk membantu pengelola dalam penanganan Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya.

3. Pasar wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala paling sedikit 3 kali sehari.

4. Perhatikan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk ke area pasar.

5. Pasar yang sehat dan aman Covid-19 seharusnya melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, Whatsapp atau sms blast, radioland dan berbagai materi edukasi lainnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT