test

News

Sabtu, 18 Juli 2020 14:33 WIB

Mulai Senin Besok, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang

Editor: Hadi Ismanto

Penumpang Commuter Line atau KRL diwajibkan mengenakan baju lengan panjang atau jaket (Foto: Hdi/PMJ News)

PMJ - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik Kereta Rel Listrik (KRL). Salah satunya penumpang diwajibkan mengenakan jaket atau lengan panjang.

Vice President (VP) Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut jika tidak memakai jaket atau lengan panjang calon penumpang KRL tidak diperbolehkan masuk stasiun.

"Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun," ujar Anne Purba saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Anne mengaku pihak KCI telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada penumpang KRL selama satu pekan. Ia menyatakan, mulai minggu depan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.

"Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat tersebut tertuang aturan protokol kesehatan, dimana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

3. PROTOKOL KESEHATAN

A) Persyaratan penumpang

a. Menggunakan masker;

b. Membawa hand sanitizer;

c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;

d. Cuci tangan;

e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta;

f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.(Hdi)

BERITA TERKAIT