Minggu, 19 Juli 2020 10:06 WIB
Garuda Indonesia Pecat Oknum Pilot Pengguna Narkoba
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memberikan sanksi tegas terhadap oknum pilot yang terbukti melanggar peraturan dengan mengkonsumsi narkoba. Mereka diberhentikan pihak maskapai.
"Kami sampaikan bahwa perusahaan telah menerapkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum pilot tersebut," ujar Irfan dalam pernyataannya, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Irfan, penerapan sanksi PHK yang diberikan merupakan bentuk komitmen tegas perusahaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya terbukti terkait penyalahgunaan narkotika.
Garuda Indonesia, kata Irfan, akan melakukan upaya berkelanjutan untuk menjamin aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Khususnya, melalui upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol di lingkungan perusahaan.
"Kami melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check test rapid urine Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)," tuturnya.
Pengecekan secara random dilakukan terhadap lebih dari 122 awak pesawat. Begitu juga terhadap petugas operasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Hasil random check tersebut menunjukan bahwa seluruh awak pesawat dan petugas operasional Garuda Indonesia yang menjalani pemeriksaan test urine dinyatakan bersih dari Napza," tukasnya.(Hdi)