test

News

Kamis, 23 Juli 2020 14:25 WIB

Pemprov DKI Jakarta Belum Berlakukan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta PSBB total, aturan Ganjil Genap ditiadakan (Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta belum akan menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap (gage) selama masa PSBB transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut alasan belum diterapkanya aturan ganjil genap dikarenakan sejumlah transportasi umum dinilai belum mampu menampung semua pengguna.

"Suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ungkap Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Syafrin menjelaskan, saat ini semua moda transportasi umum masih menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan penumpang hingga penerapan phsycal distancing atau menjaga jarak aman.

Selain itu, lanjut Syafrin, jumlah kendaraan pribadi saat pemberlakuan PSBB juga dinilai belum menunjukkan kepadatan jika dibandingkan dengan sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Berdasarkan pantauan kami memang belum mencapai kondisi puncak sama dengan normal. Masih di bawah rata-rata 10 persen dari kondisi normal," tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 yang dimulai hari ini, Kamis (23/07/2020). Operasi ini akan berlangsung selama 24 hari.

Berbeda dengan operasi atau razia sebelumnya, yang selalu kumpul di 1 titik dan memasang plank di lokasi, kali ini polisi akan keliling, tujuannya agar tidak terjadi penumpukan.

"Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.(Hdi)

BERITA TERKAIT