test

News

Kamis, 23 Juli 2020 18:52 WIB

Tak Terima Terjaring Razia, Oknum ASN Buang Surat Tilang Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi tengah melakukan penindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melawan petugas saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020. ASN salah satu instansi pemerintah itu ditindak karena melintasi jalur Transjakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Kanit Urai Satlantas Jakarta Timur, AKP Sigit Kris menyebut oknum ASN itu mengaku sedang terburu-buru dan tidak mengaetahui perihal razia ini. Karyawan pemerintahan ini bahkan membuang surat tilang yang diberikan petugas.

"Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang," ujar AKP Sigit Kris di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Kendati begitu, kata Sigit, pihaknya tetap melakukan penilangan sudah menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai oknum ASN tersebut.

"Tetap kita tilang, STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sigit mengungkapkan bahwa setidaknya ada 40 pengendara ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur dalam waktu 30 menit hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020.

Mayoritas yang ditilang, lanjut dia, kebanyakan adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta yang seharusnya terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi.

"Sejak operasi digelar pukul 08.15, (dalam waktu) 30 menit sekitar 40 pengendara sudah kami tilang," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT