test

Hukrim

Jumat, 28 Februari 2020 10:47 WIB

Pengedar Ganja Diringkus Saat Polisi Gelar Razia Lalin di Cikarang Selatan

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan pelaku pengguna ganja (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ - Seorang pemuda berinisial NJL (24) alias J terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja pada saat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi menggelar razia di jembatan jalan raya Industri Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/02/2020) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan tersangka NJL (24) pemuda asal Kaligangsa Rt 002/ Rw 004 Desa Kaligangsa, Kecamatan Marganda, Kota Tegal tersebut diamankan petugas Satlantas Brigadir Billy Candra saat menggelar razia lalu lintas.

"Saat beberapa personel Satlantas melaksanakan operasi kepolisian di jembatan jalan raya Industri Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, terlihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” tutur Sunardi saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2020).

“Kemudian salah satu petugas dari Satlantas, yakni Brigadir Billy Candra memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut," tambahnya.

Masih dari keterangan Sunardi, setelah dilakukan pengecekan surat -surat kendaraan diketahui bahwa pelaku berinisial NJL alias J. Petugas Satlantas yang merasa adanya kejanggalan terhadap gerak gerik tersangka kemudian melakukan pengecekan barang- barang bawaan tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu linting kertas yang berisi narkotika jenis ganja yang berada di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka. Petugas langsung mengamankan tersangka dan menyerahkan kepada piket Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi,” sambungnya.

Lebih jauh, Kompol Sunardi menambahkan bahwa setelah pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, tersangka langsung dilakukan penggeledahan secara selektif pada seluruh badannya.

"Saat digeledah lebih seletif pada seluruh badan tersangka, petugas mendapati barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 5,15 gram, yang berada di dalam kantong baju yang tersangka pakai. Selain itu petugas juga menyita satu unit handphone warna hitam milik tersangka," sambungnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, NJL alias Jamal diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasusnya masih kita kembangkan ungkap mengungkap asal usul barang haram tersebut,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT