test

Politik

Kamis, 21 November 2019 13:29 WIB

Soal Gugatan Pimpinan KPK Injury Time ke MK, Kata Mahfud Bagus Saja

Editor: Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: PMJ News/Fif).

PMJ,- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) injury time alias dalam waktu dekat akan diganti jabatannya yakni, Agus Rahardjo, laode M Syarif dan Saut Situmorang menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi.

Menyikapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara. Kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11), langkah Agus cs sesuai konsitusi.

"Bagus, bagus, bagus. Biar nanti diuji di sana," ujar Mahfud. Selain Agus cs, terdapat LSM anti korupsi yang serta mendukung langkah ketiganya.

Mahfud menambahkan, di MK akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain.

Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana," “tambahnya.

Dilanjutkan olehnya, nanti biar hakim MK yang memutuskan. Diberitakan sebelumnya, pengajuan uji materi itu disampaikan Agus Rahardjo cs kemarin.

"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus. (WS/02)

BERITA TERKAIT