Kamis, 13 Februari 2020 14:50 WIB
Terkait Polemik WNI Mantan ISIS, Ini Penegasan dari Pemerintah
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Menkopolhukam Mahfud MD menerangkan, pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan WNI mantan ISIS. Namun, ia menegaskan, pemerintah hanya tak mengizinkan WNI Mantan ISIS untuk pulang ke Tanah Air.
"Kita nggak mencabut kewarganegaraan. Nggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," ujar Mahfud menegaskan di Jakarta, Kamis (13/02/2020).
Masih dari keterangan Mahfud, bila mencabut kewarganegaraan, harus melalui proses hukum. "Kalau nanti mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya," tutur Mahfud.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan mereka kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Sebab, mereka berangkat atas keinginannya sendiri tanpa seizin pemerintah.
"Sudah dikatakan, stateless," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut dia, hilangnya status kewarganegaraan mereka telah sesuai dengan Undang-Undang tentang kewarganegaraan. Dimana, status kewarganegaraan langsung hilang begitu para WNI mantan ISIS membakar paspornya.
"Karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikatornya," pungkasnya. (FER).