logo-pmjnews.com

News

Kamis, 23 Maret 2023 15:22 WIB

Traksaksi Mencurigakan, DPR PAkan Panggil Menkeu, Menko Polhukam dan PPATK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: PMJ News/Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: PMJ News/Instagram @smindrawati)

PMJ NEWS - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan pihak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk hadir dalam rapat membahas transaksi mencurigakan.

Semua pihak tersebut akan diklarifikasi mengenai isu transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai Rp 349 triliun.

“Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan (Kepala PPATK), Bu Menkeu, ada Pak Menko,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dilansir dari laman pemberitaan DPR, Kamis (23/3/2023).

Undangan tersebut merupakan dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

“Tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pernyataan terbaru Mahfud MD soal transaksi dengan nilai pasti Rp349 triliun bukan hasil korupsi, DPR menyebut isu Rp300 triliun ini masih menimbulkan banyak sekali pertanyaan publik yang belum terjawab.

“Isu tentang temuan transaksi janggal dengan angka yang luar biasa fantastis ini harus terus dilakukan pendalaman kembali,” kata Sahroni.

“Jangan selesai seperti ini, masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap. Disebut bukan korupsi, bukan TPPU, lalu apa? Pak Mahfud saja bingung, apalagi kita yang hanya mendengar,” katanya.

BERITA TERKAIT