test

News

Jumat, 31 Juli 2020 17:31 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Penyidik Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus penerbitan surat jalan palsu dalam membantu pelarian buronan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pasca penetapan tersebut, Brigjen Prasetijo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Penahanan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dilakukan sejak hari ini, Jumat (31/7).

"Iya (terhadap Brigjen Prasetijo dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Pol Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).

Brigjen Prasetijo sendiri sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020. Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.

BERITA TERKAIT