test

News

Senin, 3 Agustus 2020 18:01 WIB

Dishub DKI: Pemberlakuan Gage Jadi Kebijakan Rem Darurat

Editor: Hadi Ismanto

Selama PSBB aturan ganjil genap di Jakarta sementar ditiadakan (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ - Pemprov DKI Jakarta mengaktifkan kembali aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap (Gage) mulai berlaku hari ini, Senin (3/8). Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan perpanjangan masa PSBB transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pengaktifan kembali aturan gage merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.

Menurut Syafrin, kebijakan rem darurat ini sudah diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosian Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Di Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," ungkap Syafrin.

Syafrin menjelaskan, saat ini volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi. "Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui (angka) sebelum masa pandemi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda empat. Aturan Gage akan diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta.

Adapun untuk waktu pemberlakuannya pada Senin-Jumat. Pada pagi hari gage berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.(Hdi)

BERITA TERKAIT