test

News

Selasa, 4 Agustus 2020 19:01 WIB

Siap-Siap, Jalan Margonda Depok Akan Dipasang Tilang Elektronik

Editor: Hadi Ismanto

Polrestro Depok akan menerapkan tilang elektronik mulai 1 November 2020. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/FIF).

PMJ - Kepolisian berencana memasang alat tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (e-tle) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Hal ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Untung menyebut rencana pemasangan e-tle di jalur protokol Depok masih dalam tahap kajian. Kepolisan tengah berkoordinasi dengan sejumlah steakholder terkait.

"Tim dari jajaran Polda Metro Jaya sudah melakukan peninjauan di titik-titik yang akan dilakukan pemasangan kamera E-TLE, salah satunya di simpang Juanda-Margonda," ungkap Kompol Untung kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Untung menilai pemasangan E-TLE di jalur protokol seperti Margonda Raya ini perlu dilakukan. Pasalnya, masih banyak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Sebelum pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE, terlebih dahulu kami pasang sejumlah kamera cctv di sejumlah lampu merah jalan protokol Depok," tuturnya.

Mekanisme pengurusan tilang elektronik

Mekanisme pengurusan tilang elektronik sendiri yaitu pengendara dan pelat nomor kendaraan akan terekam sehingga pihak Polda Metro Jaya dapat memvefirikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari.

Kemudian polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Dalam surat itu dilampirkan bukti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara.

Selanjutnya, pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan. Kemudian pelanggar mesti bertanggungjawab sesuai hukum yang berlaku.(Hdi)

BERITA TERKAIT