Selasa, 11 Agustus 2020 21:09 WIB
Ini Alasan Komnas PA Tolak Sekolah Tatap Muka
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Sepanjang Indonesia belum dapat menemukan obat penyembuhan Covid-19 dan belum bisa pula masyarakat memastikan taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan menjamin lingkungan sekolah steril dari virus corona.
Karena itu, jangan coba-coba membuka Sekolah Tatap muka dengan cara-cara uji coba. Anak merupakan anugerah Tuhan dan anak mempunyai harkat dan martabat. Tidak ada satu pun manusia yang mempunysi otoritas menghilangkan hak hidup orang termasuk anak kecuali Tuhan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan apapun alasannya, zona hijau, kuning, orange atau warna lainnya, jangan berlakukan anak sebagai kelinci percobaan atas serangan virus corona (Covid-19).
“Siapa yang bisa menjamin di zona hijau sekalipun virus corona tidak mewabah. Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah begitu cepat menjadi merah atau kuning,” ujar Arist dalam keterangan persnya di Kantornya, Jakarta Timur Selasa (11/8/2020).
Lebih jauh, Arist mengungkapkan menjadi pertanyaan siapa yang sesungguhnya yang menentukan suatu wilayah mempunyai predikat sebagai zona hijau, merah, kuning dan orange.
Hak Anak
Pertimbangan lain, mengapa Komnas Perlindungan Anak menolak sekolah tatap muka, dalam kontek hak asasi, setiap anak mempunyai hak hidup dan hak atas kesehatan.
Di sinilah pemeritah dituntut hadir untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi darurat pendidikan, bukan juga melakukan ekspremimen atas serangam virus Covid-19.
Masalah pendidikan tahun 2020 bukanlah hanya masalah bangsa kita, namun telah menjadi persoalan global Educational (Global Education).
Demikian juga bila dilihat dalam sudut pandang Konvensi PBB tentang Hak anak situasi pendidikan kita saat ini dalam situasi darurat pendikan (education emergency).
Pertimbangan lain mengapa Komnas PA bersikap menolak sekolah tatap muka, mengutif sumber data resmi dari pemerintah, kementerian kesehatan mengungkapkan sekitar 100 hingga 200 anak-anak terkonfirmasi positif covid-19 per harinya dan datanya terus fluktuasi.
Tren Positif Covid-19
Direktur pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa Kementerian Kesehatan D. Fidiansjah menyebutkan data per tanggal 02 Agustus 2020 sebanyak 8.3 persen kasus positif covid 19 terjadi pada anak atau total 9.390 kasus positif anak usia 0 -18 tahun dari sejumlah itu 8.1 persen dirawat di rumah sakit 8,7 persen dan 1,9 persen meninggal dunia.
Fidiansyah mengatakan berdasarkan tren kasus positif covid 19 yang dialami oleh anak tetap sehat Juli-2 Agustus 2020 di mana angkanya fluktuatif dengan paling rendah 101 kasus per hari dan terbanyak 213 kasus per hari.
FIrdiansyah melanjutkan, dampak covid 19 tidak hanya berimplikasi langsung pada kesehatan anak tetapi juga pada psikososialnya.
Pada masa pandemi covid-19 anak juga memiliki risiko terhadap gangguan kesehatan jiwa anak. Karena dampak tidak langsung dari covid 19 seperti efek belajar dan rumah hingga tidak mendapatkan perhatian dari orang tua.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, 47 persen anak merasa bosan tinggal di rumah, 35 persen khawatir ketinggalan pelajaran, 15 persen merasa tidak aman, dan 34 persen merasa takut terinfeksi Virus covit 19, 20 persen merindukan teman-temannya dan 10 persen merasa khawatir terhadap penghasilan orang tua yang mulai berkurang.
“Dari penerapan sistem pembelajaran jarak jauh tersebut Kemenkes mencatat sebanyak 32 persen anak tidak mendapatkan program belajar dalam bentuk apapun, sedangkan 68 persen anak memiliki akses dalam masa pandemi di masa sistem pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, Kemenkes mencatat 37 persen anak tidak bisa mengatur waktu belajarnya, 30 persen anak kesulitan memahami pelajaran, 21 persen tidak memahami instruksi dari guru,” paparnya.
Selain itu, Firdiansjah juga memberikan catatan karena akan adanya sistem pembelajaran jarak jauh melalui daring meningkatkan kekerasan fisik terhadap anak, 11 persen kekerasan verbal pada anak, 60 persen menurut pilihan hal itu dikarenakan beban orang tua yang bertambah untuk memberikan pelajaran kepada anak, sementara orangtua harus menuntaskan pekerjaan sehari-harinya.
“Data-data faktual yang terkonfirmasi dari pemerintah dan dari data lapangan yang dikumpulkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di berbagai daerah dan demi kepentingan utama hak anak atas kesehatan dan hak hidup yang mendasari Komnas Perlindungan Anak secara tegas menolak sekolah tatap muka,” tuturnya menambahkan.
Pemerintah Harus Hadir
Dalam kondisi inilah, menurut Arist, Komnas PA meminta pemerintah harus hadir untuk memberikan stitulus bagi lembaga pendidikan dengan cara membebaskan anak dari segala biaya-biaya pendidikan yang ditimbulkannya.
“Menyiapkan dan memberikan jaringan internet bebas biaya di semua tempat, bebas dari kouta internet untuk orangtua dan murid, subsudi dana BOS untuk peruntukan pembelian alat-alat elektronik, seperti laptop maupun handphone yang dibutuhkan para orangtua dan guru, pemberian modul-modul pembelajaran yang sederhana yang dapat digunahan para orangtua untuk mendampingi anak-anaknya belajar dan sekolah di rumah,” tuturnya.
“Kemudian tidak sulit dan membosankan, kurikulim khusus covid-19 yang tidak sulit diimplementasi dan dicapai serta menjamin layanan internet gratis bagi semua tempat yng dapat diakses semua peserta didik baik di desa, kota dan daerah perbatasam maupun daerah bencana,” paparnya.
Masih dari penuturan Arist, dengan memberikan hak diskresi bagi orangtua untuk memberikan ijin anaknya untuk ikut ikut dan tidak ikut dalam mengimplementasikan haknya atas pendidikan. Itu artinya memerdekakan anak kita untuk belajar dimana saja dan kapan saja.
“Persoalan pendidikakan adalah persoalan global tahun 2020 merupakan tahun darurat pendidikan,” demikian sikap resmi Komnas PA. (Fer).