test

News

Minggu, 30 Agustus 2020 18:01 WIB

Kemenkeu Siap Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2021, Ini Alasannya

Editor: Ferro Maulana

Cukai pada rokok. (Foto: PMJ/ Dok Net)..

PMJ - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Kenaikan tersebut akan diumumkan pada bulan September 2020 mendatang.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo menjelaskan kenaikan cukai rokok tahun depan sudah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.

"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," terang Sunaryo dalam Webinar di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Ia kembali menuturkan terdapat empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.

Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Cukai pada rokok. (Foto: PMJ/ Dok Net)..

"Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," ujarnya.

Kedua, berdasarkan hasil indepth interview. Secara umum, kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Ketiga, menurut monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting).

Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan

Di kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wawan Juswanto mengatakan, kenaikan cukai rokok mempertimbangkan tiga hal. Pertama, Undang-Undang (UU) Cukai, optimalisasi kebijakan dan kebijakan industri. (Kemenkeu/ Fer).

BERITA TERKAIT