test

News

Jumat, 4 September 2020 14:06 WIB

Jokowi Minta TNI-Polri Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI dan Kapolri saat meninjau kesiapan Mal. (Foto: Instagram/@jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada TNI-Polri untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Langkah ini guna menekan angka penularan virus (Covid-19).

Instruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan, selain memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, Inpres tersebut juga ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga lainnya, maupun kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Instruksi tersebut ditujukan agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Angkie dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).

Dalam Inpres tersebut, kata Angkie, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Nantinya, peraturan yang dibuat tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

"Presiden terus mengkampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT