test

News

Rabu, 16 September 2020 14:30 WIB

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tutup 23 Restoran di DKI Jakarta

Editor: Ferro Maulana

Restoran harus patuhi protokol kesehatan. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 23 rumah makan atau restoran yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total. Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian yaitu pengunjung masih makan di tempat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan penjaringan kepada rumah makan (atau restoran) akan terus berlanjut selama masyarakat masih enggan atau hirau terhadap protokol kesehatan.

“Kita sementara masih 23 tempat yang ditutup. Macam-macam jenisnya ada rumah makan ada cafe,” ungkap Arifin kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: Dok Net/ IST)

Menurutnya, setelah PSBB bergulir selama dua hari sudah ada dua tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan lebih dari sekali. Sehingga, Satpol PP memberi ganjaran berupa denda progresif.

“Ada juga yang berulang, kalau nggak salah ada kafe di Tebet dan Kafe Tebalik, sehingga tindakannya progresif yang kita kenakan,” sambungnya.

Pengetatan kembali PSBB di Jakarta berdampak pada penutupan tempat hiburan dan pembatasan di restoran. Selama PSBB jilid II restoran boleh tetap buka, tapi pembeli tidak boleh makan di lokasi melainkan memesan makanan atau minuman untuk dibawa pulang atau take away.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta yang terus mengkhawatirkan membuat Pemprov DKI tidak punya pilihan selain kembali ke aturan PSBB di masa awal.(Fer)

BERITA TERKAIT