test

News

Jumat, 18 September 2020 18:21 WIB

KPK Masuk Urutan Tiga Klaster Instasi Pemerintah, Kemenkes Teratas

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat ada 27 klaster penyebaran virus corona (Covid-19) di kantor kementerian dan lembaga. Tertinggi angka kasus positif terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan pencatatan pada Jumat (18/9/2020), yang dirilis melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi. Tercatat penularan di Kemenkes mencapai 252 kasus.

Sedangkan penyebaran kasus positif Covid-19 terbanyak kedua klaster kementerian terjadi di Kementerian Perhubungan. Tercatat hingga periode yang sama ada 175 kasus.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempati posisi ketika penyebaran kasus. Jumlah kasus positif di KPK mencapai 106 kasus. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ada 64 kasus positif, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 61 kasus positif.

Menyikapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut untuk mencegah penyebaran pihaknya telah menerapkan jam kerja dengan 25 persen pegawai yang bekerja di kantor, sebagaimana aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Waktu kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan sistem dua shift," ujarnya.

Pandemi Covid-19 ini, kata Ali, juga berpengaruh terhadap kinerja Dewan Pengawas KPK. Mereka memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Sidang putusan awalnya diagendakan pada Selasa (15/9). Hanya saja, karena ada indikasi kuat interaksi antara anggota Dewan Pengawas dengan pegawai yang positif Covid-19, sidang ditunda menjadi Rabu (23/9) pekan depan.(Hdi)

BERITA TERKAIT