test

News

Senin, 12 Oktober 2020 17:12 WIB

Singapura Sudah Buka Pintu Untuk WNI

Editor: Etty Kadriwaty

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi saat memberikan keterangan (Foto: Youtube Setpres)

PMJ – Warga Negara Indonesia (WNI) sudah bisa memulai perjalanan ke Singapura baik untuk tujuan dinas maupun bisnis. Namun, dengan sejumlah ketentuan yang diberlakukan. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membuka akses perjalanan terbatas berdasarkan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL). WNI yang akan ke Singapura maupun sebaliknya harus melengkapi syarat-syarat dan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi sekali lagi pada hari ini, negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA / RGL secara resmi saya luncurkan," kata Menlu Retno Marsudi, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Retno mengatakan di hari yang sama, Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini. Adapun TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku setelah 14 hari dari peluncuran ini atau pada tanggal 26 Oktober 2020.

"Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," paparnya.

Singapura. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

Retno mengatakan perjalanan RI-Singapura dapat dilakukan secara terbatas untuk perjalanan bisnis esensial, diplomatik maupun kedinasan yang mendesak. Ia menyebut ketentuan ini tak berlaku bagi perjalanan biasa atau wisatawan.

Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.

"Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini," ungkapnya.

Selanjutnya pemerintah Indonesia dan Singapura juga mengatur tentang persyaratan tes PCR. PCR akan dilakukan dua kali, PCR pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.

Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. Tes PCR akan dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.(Ety-02)

BERITA TERKAIT