test

News

Minggu, 18 Oktober 2020 17:29 WIB

Langgar Prokes, KFC Senopati Dua Kali Disegel Satpol PP

Editor: Hadi Ismanto

KFC di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Gerai cepat saji KFC di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyegelan ini dilakukan lantaran restoran ini melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyegelan dilakukan Satpol PP Jakarta Selatan selama 1×24 jam pada Jumat (16/10/2020) pukul 21.00 WIB. Kemudian Sabtu (17/10/2020) malam, petugas mendatangi lagi restoran itu dan kembali menyegelnya.

"Iya ditutup lagi tadi malam, sama 1x24 jam," ujar Camat Kebayoran Baru, Tommy Fudihartono.

Lebih lanjut Tommy mengatakan, pelanggaran yang dilakukan KFC Senopati adalah melebihi kapasitas pengunjung yang telah ditetapkan maksimal 50 persen.

Selain itu, lanjut dia, gerai cepat saji ini belum memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 seperti themogun dan cuci tangan di depan pintu. Restoran ini diharapkan memenuhi standar prokes Covid-19.

"Kami dan jajaran Satpol PP Jakarta Selatan akan mengecek lagi apakah mereka sudah menerapkan standar prokes dengan benar," tukasnya.

Tommy berharap restoran KFC Senopati dapat segera memperbaiki standar protokol kesehatan setelah diberi peringatan tegas.(Hdi)

BERITA TERKAIT