test

Hukrim

Jumat, 22 November 2019 17:01 WIB

Polisi Panggil 41 Anggota Satpol PP Terkait Kasus Bobol ATM

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembobolan dan Bank DKI yang dilakukan oleh oknum Anggota Satpol PP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sudah memanggil sebanyak 41 orang untuk dimintai keterangan, namun yang memnuhi panggilan polisi sebanyak 25 orang.

"Hasil pemeriksaan awal, ternyata berkembang menjadi 41 orang yang diduga sudah melakukan. Sebanyak 41 orang yang dilakukan pemeriksaan, tapi 25 orang yang hadir untuk diperiksa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Kombes Yusri menyebut, 41 orang yang dipanggil itu tidak hanya berprofesi sebagai Satpol PP DKI.

"Bukan, enggak semuanya (berprofesi sebagai Satpol PP)," ujar Yusri.

Sebelumnya diketahui, salah satu anggota Satpol PP diduga menguras uang di salah satu ATM Bank DKI yang menyebabkan salah satu bank swasta terancam dipecat.

“Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebas tugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019). (Gtg-03).

BERITA TERKAIT