Selasa, 15 September 2020 17:32 WIB
Satpol PP Akan Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Rumah
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pasien yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Jika ada pasien Covid-19 yang isolasi mandiri, pihak pemprov akan melakukan jemput paksa.
"Kami sifatnya menunggu informasi, ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib di isolasi, sesuai ketentuan, tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Pemprov telah menyiapkan beberapa tempat karantina kepada para pasien. Salah satu yang disiapkan sebagai tempat isolasi adalah Wisma Atlet, Kemayoran.
"Jika yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri, maka kami akan melakukan jemput paksa ya, akan membantu rekan-rekan dari Dinas Kesehatan bagi mereka yang terpapar Covid-19," ucapnya
Arifin menyatakan, Satpol PP DKI hingga saat ini masih belum melakukan jemput paksa terhadap pasien yang terpapar wabah tersebut. Ia berharap, pasien yang terpapar menyadari betul bahaya ketika melakukan isolasi mandiri.(Fjr/Gtg-03)