test

Suara Pemilu

Minggu, 6 September 2020 19:01 WIB

418 Paslon Pilkada 2020 Telah Terdaftar di KPU

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Sebanyak 418 bakal pasangan calon (bapaslon) Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada 2020 telah resmi mendaftarkan diri. Kepastian tersebut tertuang dalam rekapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diupdate Minggu (6/9/2020) pukul 10.00 WIB.

"Total bakal pasangan calon yang mendaftar dengan status diterima sebanyak 418 calon," demikian bunyi petikan data dari Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, Minggu (6/9/2020).

Dalam rekapan tersebut, KPU mencatat ada 13 berkas bakal paslon pemilihan gubernur yang tersebar di 6 provinsi. Selain itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati status yang diterima sebanyak 348 bakal paslon yang tersebar di 175 kabupaten.

Selanjutnya, untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan status diterima sebanyak 57 Bakal Pasangan Calon yang tersebar di 29 Kabupaten. Sehingga total 418.

KPU juga mencantumkan rincian bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dari Jalur perseorangan sebanyak 39 calon. Sementara dari jalur partai politik sebanyak 366 calon.

Sebagai informasi, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (4/9) lalu. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 sendiri diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.(Hdi)

BERITA TERKAIT