test

News

Minggu, 25 Oktober 2020 17:26 WIB

Resmi, PSBB Jakarta Diperpanjang Dua Pekan

Editor: Hadi Ismanto

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Hdi)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari. Kebijakan itu belaku mulai 26 Oktober 2020 - 8 November 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, lanjut dia, pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan.

"Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan dapat kembali pengetatan," jelas Anies dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Di masa PSBB transisi ini, masyarakat tetap diingatkan untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.(Hdi)

BERITA TERKAIT