test

News

Rabu, 28 Oktober 2020 06:34 WIB

Puluhan Warga Kena Sanksi Sosial Karena Langgar Prokes

Editor: Ferro Maulana

Warga yang melanggar prokes mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

PMJ - Sebanyak 35 pelanggar terjaring razia tim gabungan (Timgab) dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Kecamatan Tambora.

Saat digelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, para pelanggar disiplin prokes tersebut kedapatan tidak mengenakan masker saat sedang melintas di depan RPTRA Kalijodo, Jl. P TB Angke Raya, Tambora Jakarta Barat.

"Tindakan yang kami ambil terhadap para pelanggar tersebut berupa tindakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum sebanyak 34 orang, adapun satu orang pelanggar kita kenakan sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu," terang Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi.

Faruk menjelaskan, operasi ini untuk memberikan pemahaman, kesadaran dan membiasakan masyarakat menggunakan masker agar terhindar penularan Covid-19.

Warga yang melanggar prokes mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

"Dalam operasi ini juga kita menerjunkan 44 personel gabungan dari unsur Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat," jelas dia.

Masih dari keterangannya, dalam melaksanakan operasi ini, pihaknya tetap melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Kami juga selalu memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT