Kamis, 17 September 2020 08:51 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Petugas gabungan dari TNI-Polri bersama Tiga Pilar (Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan Jakarta Utara, dan Dinas Perhubungan) melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan pemakaian masker serta imbauan protokol kesehatan. Belasan orang yang melanggar protokol kesehatan terjaring serta mendapatkan sanksi tegas dari aparat.
Untuk diketahui, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie Sonta yang didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polres Pelabuhan, di Pintu Masuk Pos 8 dan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok.
Menariknya, kegiatan yang menerjunkan 40 personel gabungan ini di Pintu Masuk Pos 8 dan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan kunjungan supervisi oleh Dirpolair Polda Metro Kombes Pol Edfrie R Maith.
Ahrie menjelaskan hasil selama pelaksanaan operasi yustisi, petugas gabungan memberikan penindakan kepada 13 orang pengguna jasa atau jalan yang kedapatan tidak memakai masker.
"Yaitu dengan memberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan jalan selama 1 jam kepada 8 orang dan 5 orang pelanggar memilih membayar denda sebesar Rp55 ribu," tuturnya, Kamis (17/9/2020).