test

Hukrim

Sabtu, 5 September 2020 08:06 WIB

Sempat DPO, Petugas Gabungan Kejaksaan Amankan Mantan Direktur TransJakarta

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan Buronan. (Foto: Dok Net/Ilustrasi)

PMJ - Petugas gabungan dari Kejaksaan akhirnya berhasil meringkus Mantan Direktur TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih, pada Jumat (4/9/2020) malam.

Tim Kejaksaan itu terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat

Untuk diketahui, Donny ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

"Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan," tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH,MH, dalam pernyataan yang diterima Sabtu (5/9/2020) pagi.

"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” sambungnya.

Lebih jauh, Nur menuturkan sekira pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

“Sampai di lokasi (Apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB. Terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, SH,MA, menjelaskan bahwa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tuturnya.

Lebih jauh Riono menuturkan, setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.

“Setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," tandasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT