test

Suara Pemilu

Senin, 21 September 2020 09:04 WIB

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Kemendagri).

PMJ - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengindikasikan pemerintah tengah menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada Pilkada 2020.

"Hal yang baru, kedua Perpu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama Pilkada," jelas Tito dalam seminar nasional secara daring, Minggu (20/9/2020).

Opsi Perpu itu ada dua macam, yakni Perpu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19. Mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Opsi kedua, Perpu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020 dan pemilihan kepala desa.

Menurut Tito, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan penegak hukum terpadu (Gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Mendagri berharap penanganannya akan lebih objektif. Selama ini, kata Mendagri, penegakan hukum yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja dinilai terasa kurang maksimal.

Pemerintah menilai keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol Covid-19.

"Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi Perpu dibuat, Perpu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19," tuturnya.

Kalau Perpu itu dikeluarkan, lanjut Tito, tentu akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak mengemukakan pendapat dan kegiatan berkumpul.

Pemerintah pun menyiapkan opsi kedua, yaitu Perpu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol Covid-19 pada Pilkada 2020 berikut sanksinya.

"Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana," tegasnya.

Sanksi administrasi, secara perinci terbagi atas tiga peringatan hingga terakhir adalah diskualifikasi pasangan calon. Tito mengatakan, peringatan sampai dengan diskualifikasi itu harus melalui mekanisme sentra gakkumdu.

"Jadi melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Dengan demikian, penanganannya akan lebih objektif, tidak sampai peraturan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu mendiskualifikasi lawan politiknya," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT