test

Suara Pemilu

Selasa, 20 Oktober 2020 22:00 WIB

Jaga Netralitas di Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi ASN

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Kemendagri).

PMJ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan agar kepala daerah tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak 2020. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas.

Namun, kebijakan mutasi ASN masih tetap dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Mendagri. Selain itu, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN.

"Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat," ungkap Tito dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Pilkada Serentak 2020 (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

Selain ASN, Tito menilai pentingnya netralitas di pihak penyelenggara pemilu. Menurut dia, KPU dan Bawaslu sudah seharusnya bersikap netral untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2020.

"Wasit sangat menentukan, kalau wasit netral, wasitnya baik, maka akan dihormati dan disegani. Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah, itu awal ketidakpercayaan," tuturnya.

Tito bahkan mengatakan tidak ingin ada pihak-pihak yang sengaja memasang orang di KPU daerah. "KPU daerah yang bertanggung jawab betul-betul tunjukkan netralitas. Hanya dengan netralitas rekan-rekan akan dihargai oleh paslon-paslon," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT