test

Suara Pemilu

Rabu, 30 September 2020 20:04 WIB

KPU: Satu Paslon Tak Penuhi Syarat Peserta Pilkada 2020

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2020. Hasilnya, satu bakal paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa (29/9/2020). Ia memastikan seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.

"Total provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 provinsi (100 persen)," ujar Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Dari 9 provinsi tersebut, Evi mengatakan total bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24 Calon.

"Total bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.

Berdasarkan data Silon ini, satu bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon di Pilkada 2020 yakni berasal dari Pilgub Bengkulu, yakni pasangan Agusrin Maryono-Imron Rosyadi.(Hdi)

BERITA TERKAIT