logo-pmjnews.com

News

Rabu, 11 November 2020 22:00 WIB

Perhatian! Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Naik

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Jalan Tol (foto: PMJ/Fif)
Ilustrasi Jalan Tol (foto: PMJ/Fif)

PMJ - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menetapkan tarif Tol layang Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi. Adapun Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated mempunyai panjang sekitar 72 Kilometer (km).

“Berarti untuk lewat elevated Rp 20.000 tarifnya. Jadi kalau kita dari Cawang ke arah timur itu masuk wilayah IV, Rp 20.000. Namun, sistem pengoperasiannya tidak berubah,” ujar Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dalam pernyataan secara virtual, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Sekedar informasi, tarif Tol Layang Cikampek ini terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu berarti, tarif Tol Jakarta-Cikampek menjadi naik.

Adapun untuk golongan I, tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Berikutnya, tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Sedangkan, golongan IV dan V naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

Di kesempatan berbeda, Kepala BPJT Danang Parikesit memaparkan pengenaan tarif jalan tol baru ini akan memberikan manfaat bagi pengguna. Pertama, dari sisi kecepatan kendaraan yang lebih cepat dan jarak tempuh waktu yang terpangkas.

“Indikasi kita mengalami kecepatan lebih tinggi yang tadi 30-60 km per jam sekarang rata-rata 70-75 km per jam. Itu artinya logistik akan terbantu mereka yang gol I kendaraan pribadi akan mengalami kenaikan kecepatan,” tuturnya.

Kebijakan ini diberlakukan sebelum 12 Desember 2020. Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Jasa Marga/ Fer).

BERITA TERKAIT