test

News

Rabu, 18 November 2020 14:57 WIB

Tak Pakai Masker, Anggota Satpol PP Tindak 2.939 Pelanggar Prokes di Jakpus

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Petugas Satpol PP Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap 2.939 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam pemakaian masker, periode 9-15 November 2020.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menuturkan jumlah pelanggar prokes penggunaan masker itu meningkat dibandingkan pekan pertama November 2020 yang berjumlah 2.167 orang.

"Operasi tertib masker rutin kami lakukan setiap hari di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat. Kami minta warga semakin disiplin agar terhindar dari penularan Covid-19 maupun sanksi karena tidak menggunakan masker," jelasnya, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Masih dari keterangan Bernard, sebanyak 18 dari 2.939 pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi denda dengan nilai mencapai Rp3,65 juta.

"Untuk 2.913 pelanggar lainnya menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya menegaskan.

Ia melanjutkan, Satpol PP Jakarta Pusat bersama instansi terkait juga menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

"Kami ingin kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat. Tanpa dukungan warga, upaya penanganan Covid-19 tidak dapat berjalan maksimal," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT