test

Hukrim

Rabu, 28 November 2018 18:08 WIB

Mantap! Sopir Maut Pengangkut Santri Berhasil Ditangkap Polisi Restro Tangerang

Editor: Redaksi

Barang bukti pelaku
PMJ – Pelaku yang menyebabkan tiga orang santri meninggal dunia dan belasan orang lainnya luka ringan hingga berat yang terjadi pada Minggu (25/11/2018) lalu, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, S.Ik, MH yang didampingi oleh Kasat Lantas AKBP Ojo Ruslani dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, bahwa kecelakaan tersebut selain disebabkan oleh fungsi rem yang tidak sempurna juga diakibatkan overload atau kelebihan muatan. [caption id="attachment_1786" align="aligncenter" width="1280"]Barang bukti pelaku Barang bukti pelaku[/caption] Lanjut, Kombes Harry, ketika terjadi kecelakaan, mobil tersebut mengangkut 23 orang santri. Padahal, kapasitas mobil itu hanya mencakup 700 kg. “Sehingga saat melewati jalan yang menurun dan menikung sang sopir yang tidak memiliki SIM dan KTP kehilangan kendali hingga mobil terbalik dan semua penumpang terpental,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut. Kini tersangka ‘RFA’ beserta barang bukti mobil pick up jenis Toyota Kijang Nopol B-9029-RV yang sudah dua tahun telat uji Kir dan belum bayar pajak dari tahun 2017 diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka menyerahkan diri, ‘RFA’ dijerat dengan pasal 310 (3), (4) jo 106 (1) Jo 137 (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambung Kombes Harry. “Di hadapan para awak media tersangka ‘RFA’ meminta maaf kepada seluruh korban selamat dan juga kepada keluarga  korban yang meninggal dunia,” tambahnya. (FER).

BERITA TERKAIT