test

Hukrim

Sabtu, 8 Desember 2018 12:27 WIB

Bahar Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono. (Foto: Istimewa)

PMJ- Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, tersangka Bahar bin Smith kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Paling lama 5 tahun, dendanya Rp 500 juta,” ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Dirinya melanjutkan, pasal yang disangkakan ke Bahar Smith yakni Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 tahun 2008 terkait Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. "Nanti akan diperiksa sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan penyidikan, tentunya kalau pemeriksaan sudah dirasa cukup, alat bukti pun sudah cukup, akan dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke kejaksaan penuntut umum," katanya. Ditegaskan, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Bareskrim. Syahar sendiri mengakui, memang ada beberapa pasal yang dilaporkan yaitu UU ITE dan ada pidana umum UU No 40 tahun 2008 itu. "Setelah dilakukan upaya penyidikan, menemukan alat bukti yang terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 16 UU No 40 itu. Sehingga pemeriksaan materinya adalah Pasal 16 UU (No) 40 tahun 2008, terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis," tuturnya Dalam kesempatan berbeda, Bahar bin Smith diakui oleh pengacaranya tidak merespons yang bagaimana-bagaimana terkait status tersangka. “Karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar pengacara Bahar, Aziz. (WS/02)

BERITA TERKAIT