test

Politik

Jumat, 27 September 2019 19:11 WIB

Berkenaan Perppu KPK, Ketua MPR: Itu Hak Presiden

Editor: Redaksi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan (Foto: Setkab)
PMJ – Presiden RI Joko Widodo mempertimbangkan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (atau Perppu KPK), menyusul banyaknya desakan dari masyarakat setelah DPR mengesahkan revisi UU KPK beberapa waktu lalu. Terkait rencana tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan hal itu adalah Hak Presiden. "Saya kira itu haknya Presiden. Tentu harus dihormati semua pihak," jelas Zulhas di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (27/09/2019). Menurutnya, pembentukan Perppu menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang berdemonstrasi di Gedung DPR RI pada Selasa lalu. Zulhas menegaskan, berbagai tuntutan mahasiswa yang berdemonstrasi di sejumlah daerah akan direspon pemerintah dan DPR. "Sekali lagi saya mengatakan, pastilah adik mahasiswa, pelajar yang menyampaikan aspirasinya pasti akan direspon dari DPR dan pemerintah," tutur Zulhas menegaskan. Pasca membuka sidang paripurna terakhir MPR masa jabatan 2014-2019, Zulhas menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya dua mahasiswa saat melakukan aksi demo di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/09/2019) kemarin. Dua mahasiswa tersebut adalah Yusuf Kardawi mahasiswa Fakultas Hukum berusia 19 tahun, dan La Randi mahasiswa Fakultas Perikanan berusia 21 tahun. Keduanya sama-sama menempuh pendidikan di Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. "Kita berduka cita, bangsa ini berduka cita, tentu kita berharap tidak ada lagi terjadi yang lain," kata Zulkifli. (FER).

BERITA TERKAIT