test

Hukrim

Kamis, 13 Desember 2018 11:21 WIB

Edarkan Sabu dan Pil Inex, Aparat Polsek Johar Baru Ringkus Residivis

Editor: Redaksi

Pelaku atau resedevis yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)
  PMJ - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk tersangka berinisial ‘WH’ (22) sebagai pengedar narkoba. ‘WH’ adalah seorang residivis kasus sama yang baru bebas dari penjara beberapa bulan terakhir. Berawal ketika Polsek Johar Baru sedang melakukan observasi wilayah. Petugas mencurigai ‘WH’ yang tengah berada di dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan II Rt.09/07 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Tanpa banyak bicara petugas langsung menangkap serta menggeledah ‘WH’. Saat dilakukan penggeledahan  polisi mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 35 gram dan 18 butir pil inex dari tangan tersangka. [caption id="attachment_3534" align="aligncenter" width="780"]Pelaku atau resedevis yang diamankan pihak kepolisian. Pelaku atau residivis yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)[/caption] Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu. M Rasid membenarkan saat anggota melakukan penggeledahan terhadap ‘WH’ telah ditemukan narkotika diduga jenis sabu dan pil inex. "Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut," demikian kata Rasid, di ruangannya, Jakarta, Rabu (12/12/2018). Sementara itu, Kompol Endy Mahandika.SH selaku Kapolsek Johar Baru menyatakan bahwa pelaku baru dua bulan bebas dari penjara. [caption id="attachment_3535" align="aligncenter" width="780"]Barang bukti sabu yang diamankan polisi. Barang bukti sabu yang diamankan polisi.[/caption] "Tersangka patut diduga sebagai pengedar melihat adanya barang bukti timbangan digital," ujar Endy yang didampingi Kanit Reskrim. Endy menyampaikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Johar Baru. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT