test

Hukrim

Senin, 21 Januari 2019 14:26 WIB

Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan, KPK Agendakan Pemeriksaan 8 Kepsek

Editor: Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok Net).
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan kepala sekolah  terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang melibatkan mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. "Semua saksi diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ‘IRM’ (Irvan Rivano Muchtar)," terang Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin(21/1/2019). Adapun kedelapan kepala sekolah yang diperiksa penyidik itu di antaranya, kepsek SMPN 3 Cipanas, Adang Kartaman; kepsek SMPN 9 Cibinong, Yani Yaniwati; kepsek SMPN Naringgul, Supriatna; kepsek SMP Islamic Center Muhammadiyah, Sholichin. Berikutnya, kepsek SMPN 1 Cilaku, Hendar; kepsek SMP IT AL Hanif Fitri Nur; kepsek SMPN 5 Sindangbarang, Cecep Hidayat; dan kepsek SMP PGRI 1, Asep Sukria. "Para saksi didalami seputar pengetahuan masing-masing terkait pengajuan proposal dan pencairan DAK dari pihak mana saja dan siapa yang mendapatkan dan kemudian bagaimana prosesnya jadi alur proses mulai dari pengajuan pertimbangan sampai dengan keputusan," jelas Febri menambahkan. Dalam kasus ini, Irvan bersama beberapa kroninya ditangkap dalam OTT terkait kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Penyidik KPK juga telah membawa bukti korupsi Rivano yakni uang sekitar Rp1,5 miliar saat operasi senyap tersebut berlangsung. Selain Rivano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin juga sudah ditetapkan tersangka korupsi. Atas perbuatannya tersebut, Irvan Rivano, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT