test

Hukrim

Rabu, 23 Januari 2019 14:48 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Ekstasi di Pademangan

Editor: Redaksi

Pelaku dan pengedar ekstasi yang ditangkap polisi. (Foto: PMJ News).
PMJ – Petugas dari Polsek Pademangan di bawah arahan Polres Jakarta Utara menciduk pelaku sekaligus pengedar narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan laporan polisi nomer: LP / 10 / K  /  I / 2019 / Sek Pdm, pelaku ‘RM’ alias ‘MR’ yang merupakan warga Pademangan Barat, ditangkap di rumahnya, Jl Budimulia No 08 Rt001/010 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (21/01/2019) malam. [caption id="attachment_9891" align="aligncenter" width="864"]Pelaku dan pengedar ekstasi yang ditangkap polisi. Pelaku dan pengedar ekstasi yang ditangkap polisi.[/caption] Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening  diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram,” tutur Kombes Argo. Tersangka pun akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FER).  

BERITA TERKAIT